Jawaban:
Boleh
Pembahasan:
Q.S Al-isra Ayat 32 menjelaskan tentang larangannya kaum muslimin yang berpacaran.
sehingga memutuskan hubungan orang berpacaran diperbolehkan demi tujuan yang baik karena juga adanya syariat-syariat yang telah dijelaskan dalam alquran
Penjelasan:
boleh, boleh
mengapa
karena di dalam hukum Islam kita tidak boleh pacaran karena pacaran dapat menjerumuskan kita kepada perbuatan zina dan perbuatan zina adalah perbuatan yang sangat dibenci oleh Allah dan hukum kita memutuskan hubungan orang pacaran adalah dianjurkan atau diperbolehkan
dan terdapat dalil yaitu pada QS Al isra ayat 32
semoga membantu
[answer.2.content]